17 Agustus 1945 merupakan awal kemerdekaan bagi bangsa Indonesia ,itu
artinya hampir 69 tahun bangsa ini sudah sudah menyandang predikat
sebagai bangsa yang “Merdeka” namun apakah benar bangsa ini sudah menjadi bangsa yang “Merdeka”?
Kalau kita bandingkan dengan RRC yang baru 64 tahun menjadi bangsa
yang merdeka yang secara “itung-itungan” lebih dulu bangsa kita
menyandang bangsa yang katanya sudah “Merdeka” , namun kini RRC
menjadi salah satu Negara di asia yang paling berpengaruh, baik secara
politik maupun ekonomi , sejak tahun 1978 hingga tahun 2010 pertumbuhan
ekononmi negeri tirai bambu itu terus meningkat rata-rata dengan nilai
pertumbuhan 9,5 % pertahun. Kini china menjadi pemilik cadangan devisa
terbesar di dunia dengan nilai sekitar 3,2 triliun dollar AS .kenapa
bisa seperti itu?
Salah satunya adalah dengan cara pemberantasan korupsi yang ditangani secara serius,sejumlah langkah pemberantasan korupsi tak hentinya dilakukan pemerintah China.baru – baru ini ,nama –nama dan gambar pejabat yang korup dipajang dalam sebuah pameran dibeijing.warganya juga dididik agar membenci koruptor melalui game online,dimana para pejabat yang korup boleh dibunuh dengan senjata ,ilmu hitam atau disiksa.
Banyak Negara termasuk pemerintah kita cukup tercengang atas keberanian Negara komunis itu dalam menjerat para koruptor .lebih – lebih hukuman mati dikenakan kepada mereka tak heran jika china kini menjadi model dalam pemberantasan korupsi di asia, beberapa Negara merasa perlu belajar dari china , Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan menjalin kerja sama dengan china untuk pemberantasan korupsi, namun dengan diadakanya kerja sama tsb apakah sejauh ini pemberantasan korupsi di negara kita sudah bisa dibilang berhasil?
Komitmen kuat penguasa china untuk pemberantasan korupsi yang dilakukan perdana menteri china itu,merupakan bagian dari reformasi birokrasi .langkah ini memberikan kepastian hukum sehingga mendorong iklim investasi yang mampu menghimpun dana asing senilai 50 miliar dollar AS setiap tahun , pertumbuhan ekonominya langsung melesat terlepas dari kelemahannya.
Dinegara kita korupsi diibaratkan sebagai dua mata pedang ,aksi pemberantasan korupsi kadang berada pada sisi atas,namun bisa saja fitnah ,tebaran dan aneka ragam modus serangan balik yang berada di sisi atas mata pedang itu ,serangan balik dilancarkan bila upaya pemberantasan korupsi itu mulai mengusik kepentingan nya ,orang – orang nya ataupun kelompoknya, modus serangan balik pun dibungkus secara rapi dengan penilaian akan adanya pelanggaran prosedur hukum dan pelemahan sistematis yang perlahan terhadap institusi pemberantasan korupsi. Akibatnya, aksi – aksi pemberantasan korupsi dari tahun ke tahun masih bekutat pada masalah yang sama.
Kuncinya satu,momentum penindakan tak segera diikuti dengan perbaikan sistem yang bisa mencegah praktik – praktik korup , berbagai usulan untuk perbaikan sistem masih ditanggapi dengan dingin ,baik oleh lembaga eksekutif maupun legislatif dan yudikatif pemetaan gerakan anti korupsi belum juga kunjung dirampungkan ,begitu pula dengan satuan tugas yang bertugas mereformasi birokrasi tetap hanya sebuah janji yang tidak ditindaklanjuti.
Tak banyak orang mau mengakui bangsa ini sedang sakit ,aneka terobosan untuk mengobati Indonesia kerap kali dicibir sebagai upaya mengada – ada belaka ,pengalaman akhir –akhir ini telah memberi pelajaran banyak bagi gerakan anti korupsi ,salah satu diantaranya masih sedikit orang yang ingin melihat Indonesia bersih ,kesunyian dan kesendirian masih menemani niat baik melawan korupsi,tak banyak teman tak banyak Kapital dan tak banyak dukungan yang menemani gerakan melawan soliditas kekuatan para koruptor ini.serangan – serangan balik mengajarkan bahwa gerakan anti korupsi masih belum massif.
Kelompok – kelompok anti korupsi masih merupakan kelompok – kelompok kecil yang berjalan sendirian , kesunyian “perang” masih menemani upaya melawan gegap gempitanya lawan yang punya segudang kapital , segunung dukungan politik dan kekuatan , serta segerombolan kawan.
Soliditas kekuatan koruptor jauh lebih rekat dan besar dibanding soliditas anti korupsi yang sungguh – sungguh sangat rentan diobrak – abrik,fakta – fakta diatas adalah realitas yang harus diterima sebagai konsekuensi logis sebuah pilihan , realitas bahwa pemberantasan korupsi masih setengah hati ,masih sebatas setengah niat adalah realitas yang tidak bisa dipungkiri.
Teriakan bahwa korupsi telah memiskinkan dan menelantarkan bangsa ini memang menggema disatu sisi, namun saat aksi pemberantasan korupsi mengobrak –abrik lembaga mereka menyeret teman atau sahabat mereka,teriakan menghujat jauh lebih riuh menggema disamping itu semua ,kerumitan praktik korupsi menjadi problem tersendiri , kerumitan tersebu menjadi sebuah komplikasi yang nyata karena upaya pengungkapan praktik korupsi belum didukung oleh tiga undang – undang yang dipersyaratkan seharus nya ada undang – undang perlindungan saksi dan korban , undang –undang kebebasan memperoleh informasi publik dan undang – undang pembuktian terbalik.
Padahal dengan adanya ketiga undang – undang tsb ditambah cara berpikir secara progresif dengan strategi aktif menjemput bola ,maka upaya – upaya mencari alat bukti untuk mengungkap praktik korupsi bisa lebih cepat dan lengkap , Negara dalam darurat korupsi haruslah menjadi pemahaman bersama sehingga terobosan – terobosan tidak membuat masing – masing kita terkejut – kejut dan berteriak menghujat , belum lagi soal lain sekelompok orang yang sebenarnya memiliki niat yang sama atas dasar integritas individual yang lebih baik ,namun karena masing – masing berada dilembaga yang berbeda , muncullah semacam kecemburuan kelembagaan , atau lebih celaka lagi merasa ‘saya paling bersih’ dan ‘mereka memiliki masa lalu yang suram’tidak ada satupun manusia yang bersih termasuk kita ,sungguh sebuah kesia- siaan yang mengganggu akal sehat .perang melawan korupsi memang tak butuh sekedar niat baik belaka yang dikemas dalam selogan – selogan diruang – ruang hampa udara.
Perlu agresivitas luar biasa dan keberanian besar untuk mewujudkan dalam aksi – aksi nyata dalam memberantas korupsi.dan catatan yang perlu selalu di ingat korupsi bukanlah suatu budaya ,korupsi bisa terjadi karena sistem yang dibangun tidak benar dan sikap permisif yang massif terhadap peraktik – peraktik korupsi yang terakumulasi selama bertahun – tahun.
Korupsi tidak membuat bangsa ini sejahtera , hal ini dikarenakan tindakan korupsi merampas hak ekonomi masyarakat untuk hidup lebih baik. Birokrat sebagai abdi masyarakat seharusnya melayani rakyat , bukan sebaliknya mendapatkan atau mengaharapkan “kelebihan” dari masyarakat .Demikian setidaknya yang dapat kita pantau dalam perbincangan publik sehari – hari.
Hukum adalah rakyat ,tetapi banyak rakyat yang terhukum karena ketidak adilan ,bukankah yang memegang kekuasaan adalah rakyat? ,tetapi mengapa rakyat pula yang jadi korban dari keserakahan para penguasa ,memang benar untuk memberantas korupsi dinegara kita yang sudah mendarah daging dan menjadi warisan sejak zaman kolonial belanda tidak semudah membalikan telapak tangan dan memerlukan waktu yang tidak sebentar , namun setidaknya kita harus berkaca pada Negara RRC yang berani bertindak tegas dan serius dalam menagani kasus korupsi ,perjuangan membasmi korupsi harus kita mulai dari diri sendiri ,dari keluarga sendiri dan dari golongan/kelompok sendiri ,niscaya kalau sudah demikian lambat laun budaya korupsi dinegara kita akan hilang ,dan bangsa ini akan menjadi bangsa yang bebas dari korupsi.
Salah satunya adalah dengan cara pemberantasan korupsi yang ditangani secara serius,sejumlah langkah pemberantasan korupsi tak hentinya dilakukan pemerintah China.baru – baru ini ,nama –nama dan gambar pejabat yang korup dipajang dalam sebuah pameran dibeijing.warganya juga dididik agar membenci koruptor melalui game online,dimana para pejabat yang korup boleh dibunuh dengan senjata ,ilmu hitam atau disiksa.
Banyak Negara termasuk pemerintah kita cukup tercengang atas keberanian Negara komunis itu dalam menjerat para koruptor .lebih – lebih hukuman mati dikenakan kepada mereka tak heran jika china kini menjadi model dalam pemberantasan korupsi di asia, beberapa Negara merasa perlu belajar dari china , Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan menjalin kerja sama dengan china untuk pemberantasan korupsi, namun dengan diadakanya kerja sama tsb apakah sejauh ini pemberantasan korupsi di negara kita sudah bisa dibilang berhasil?
Komitmen kuat penguasa china untuk pemberantasan korupsi yang dilakukan perdana menteri china itu,merupakan bagian dari reformasi birokrasi .langkah ini memberikan kepastian hukum sehingga mendorong iklim investasi yang mampu menghimpun dana asing senilai 50 miliar dollar AS setiap tahun , pertumbuhan ekonominya langsung melesat terlepas dari kelemahannya.
Dinegara kita korupsi diibaratkan sebagai dua mata pedang ,aksi pemberantasan korupsi kadang berada pada sisi atas,namun bisa saja fitnah ,tebaran dan aneka ragam modus serangan balik yang berada di sisi atas mata pedang itu ,serangan balik dilancarkan bila upaya pemberantasan korupsi itu mulai mengusik kepentingan nya ,orang – orang nya ataupun kelompoknya, modus serangan balik pun dibungkus secara rapi dengan penilaian akan adanya pelanggaran prosedur hukum dan pelemahan sistematis yang perlahan terhadap institusi pemberantasan korupsi. Akibatnya, aksi – aksi pemberantasan korupsi dari tahun ke tahun masih bekutat pada masalah yang sama.
Kuncinya satu,momentum penindakan tak segera diikuti dengan perbaikan sistem yang bisa mencegah praktik – praktik korup , berbagai usulan untuk perbaikan sistem masih ditanggapi dengan dingin ,baik oleh lembaga eksekutif maupun legislatif dan yudikatif pemetaan gerakan anti korupsi belum juga kunjung dirampungkan ,begitu pula dengan satuan tugas yang bertugas mereformasi birokrasi tetap hanya sebuah janji yang tidak ditindaklanjuti.
Tak banyak orang mau mengakui bangsa ini sedang sakit ,aneka terobosan untuk mengobati Indonesia kerap kali dicibir sebagai upaya mengada – ada belaka ,pengalaman akhir –akhir ini telah memberi pelajaran banyak bagi gerakan anti korupsi ,salah satu diantaranya masih sedikit orang yang ingin melihat Indonesia bersih ,kesunyian dan kesendirian masih menemani niat baik melawan korupsi,tak banyak teman tak banyak Kapital dan tak banyak dukungan yang menemani gerakan melawan soliditas kekuatan para koruptor ini.serangan – serangan balik mengajarkan bahwa gerakan anti korupsi masih belum massif.
Kelompok – kelompok anti korupsi masih merupakan kelompok – kelompok kecil yang berjalan sendirian , kesunyian “perang” masih menemani upaya melawan gegap gempitanya lawan yang punya segudang kapital , segunung dukungan politik dan kekuatan , serta segerombolan kawan.
Soliditas kekuatan koruptor jauh lebih rekat dan besar dibanding soliditas anti korupsi yang sungguh – sungguh sangat rentan diobrak – abrik,fakta – fakta diatas adalah realitas yang harus diterima sebagai konsekuensi logis sebuah pilihan , realitas bahwa pemberantasan korupsi masih setengah hati ,masih sebatas setengah niat adalah realitas yang tidak bisa dipungkiri.
Teriakan bahwa korupsi telah memiskinkan dan menelantarkan bangsa ini memang menggema disatu sisi, namun saat aksi pemberantasan korupsi mengobrak –abrik lembaga mereka menyeret teman atau sahabat mereka,teriakan menghujat jauh lebih riuh menggema disamping itu semua ,kerumitan praktik korupsi menjadi problem tersendiri , kerumitan tersebu menjadi sebuah komplikasi yang nyata karena upaya pengungkapan praktik korupsi belum didukung oleh tiga undang – undang yang dipersyaratkan seharus nya ada undang – undang perlindungan saksi dan korban , undang –undang kebebasan memperoleh informasi publik dan undang – undang pembuktian terbalik.
Padahal dengan adanya ketiga undang – undang tsb ditambah cara berpikir secara progresif dengan strategi aktif menjemput bola ,maka upaya – upaya mencari alat bukti untuk mengungkap praktik korupsi bisa lebih cepat dan lengkap , Negara dalam darurat korupsi haruslah menjadi pemahaman bersama sehingga terobosan – terobosan tidak membuat masing – masing kita terkejut – kejut dan berteriak menghujat , belum lagi soal lain sekelompok orang yang sebenarnya memiliki niat yang sama atas dasar integritas individual yang lebih baik ,namun karena masing – masing berada dilembaga yang berbeda , muncullah semacam kecemburuan kelembagaan , atau lebih celaka lagi merasa ‘saya paling bersih’ dan ‘mereka memiliki masa lalu yang suram’tidak ada satupun manusia yang bersih termasuk kita ,sungguh sebuah kesia- siaan yang mengganggu akal sehat .perang melawan korupsi memang tak butuh sekedar niat baik belaka yang dikemas dalam selogan – selogan diruang – ruang hampa udara.
Perlu agresivitas luar biasa dan keberanian besar untuk mewujudkan dalam aksi – aksi nyata dalam memberantas korupsi.dan catatan yang perlu selalu di ingat korupsi bukanlah suatu budaya ,korupsi bisa terjadi karena sistem yang dibangun tidak benar dan sikap permisif yang massif terhadap peraktik – peraktik korupsi yang terakumulasi selama bertahun – tahun.
Korupsi tidak membuat bangsa ini sejahtera , hal ini dikarenakan tindakan korupsi merampas hak ekonomi masyarakat untuk hidup lebih baik. Birokrat sebagai abdi masyarakat seharusnya melayani rakyat , bukan sebaliknya mendapatkan atau mengaharapkan “kelebihan” dari masyarakat .Demikian setidaknya yang dapat kita pantau dalam perbincangan publik sehari – hari.
Hukum adalah rakyat ,tetapi banyak rakyat yang terhukum karena ketidak adilan ,bukankah yang memegang kekuasaan adalah rakyat? ,tetapi mengapa rakyat pula yang jadi korban dari keserakahan para penguasa ,memang benar untuk memberantas korupsi dinegara kita yang sudah mendarah daging dan menjadi warisan sejak zaman kolonial belanda tidak semudah membalikan telapak tangan dan memerlukan waktu yang tidak sebentar , namun setidaknya kita harus berkaca pada Negara RRC yang berani bertindak tegas dan serius dalam menagani kasus korupsi ,perjuangan membasmi korupsi harus kita mulai dari diri sendiri ,dari keluarga sendiri dan dari golongan/kelompok sendiri ,niscaya kalau sudah demikian lambat laun budaya korupsi dinegara kita akan hilang ,dan bangsa ini akan menjadi bangsa yang bebas dari korupsi.
No comments:
Post a Comment