Assalamualaikum,
Pada
kesempatan ini, penulis coba mengahadirkan tulisan tentang tuntunan
berpakaian bagi muslimah yang ditulis oleh Syaikh Shalih Bin Fauzan
Al-Fauzan.
Wahai muslimah!
Sesungguhnya
hijab menjagamu dari pandangan yang beracun. Pandangan yang berasal
dari penyakit hati dan penyakit kemanusiaan. Hijab memutuskan darimu
ketamakan yang berapi-api.
A. Sifat Pakaian yang Disyariatkan bagi Wanita Muslimah
A. Sifat Pakaian yang Disyariatkan bagi Wanita Muslimah
1. Diwajibkan pakaian wanita muslimah itu menutupi seluruh badannya dari (pandangan) laki-laki yang bukan mahramnya. Dan janganlah terbuka untuk mahram-mahramnya kecuali yang telah terbiasa terbuka seperti wajah, kedua telapak tangan dan kedua kakinya.
2.
Agar pakaian itu menutupi apa yang ada di sebaliknya (yakni tubuhnya),
janganlah terlalu tipis (transparan), sehingga dapat terlihat bentuk
tubuhnya.
3.Tidaklah
pakaian itu sempit yang mempertontonkan bentuk anggota badannya,
sebagaimana disebutkan dalam kitab Shahih Muslim dari Nabi
Shalallahu’alaihi Wassallam bahwasanya beliau bersabda:
"Dua
kelompok dari penduduk neraka yang aku belum melihatnya, (kelompok
pertama) yaitu wanita yang berpakaian (pada hakekatnya) ia telanjang,
merayu-¬rayu dan menggoda, kepala mereka seperti punuk onta
(melenggak-lenggok, membesarkan konde), mereka tidak masuk surga dan
tidak mendapatkan baunya. Dan (kelompok kedua) yaitu laki-laki yang
bersamanya cemeti seperti ekor sapi yang dengannya manusia saling
rnemukul-mukul sesama hamba Allah. "(HR. Muslim)
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata di dalam Majmu' Al-Fatawa
(22/146) dalam menafsirkan sabda Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam:
"Bahwa
perempuan itu memakai pakaian yang tidak menutupinya. Dia berpakaian
tapi sebenarnya telanjang. Seperti wanita yang memakai pakaian yang
tipis sehingga menggambarkan postur tubuh (kewanitaan)-nya atau pakaian
yang sempit yang memperlihatkan lekuk tubuhnya, seperti pinggul, lengan
dan yang sejenisnya. Akan tetapi, pakaian wanita ialah apa yang menutupi
tubuhnya, tidak memperlihatkan bentuk tubuh, serta kerangka anggota
badannya karena bentuknya yang tebal dan lebar."
4.Pakaian wanita itu tidak menyerupai pakaian laki-laki.
Rasulullah
Shalallahu’alaihi Wassallam telah melaknat wanita-wanita yang
menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai wanita. Sedangkan
untuk membedakan wanita dengan laki-laki dalam hal berpakaian adalah
pakaian yang dipakai dinilai dari karakter bentuk dan sifat menurut
ketentuan adat istiadat setiap masyarakat.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata di dalam Majmu'Al-Fatawa (22/148-149/155):
"Maka (hal) yang membedakan antara pakaian laki-¬laki dan pakaian perempuan dikembalikan pada pakaian yang sesuai bagi laki-laki dan perempuan, yaitu pakaian yang cocok sesuai dengan apa yang diperintahkan untuk lak-¬laki dan perempuan. Para wanita diperintahkan untuk menutup dan menghalangi tanpa ada rasa tabarruj (mempertontonkan) dan memperlihatkan. Untuk itu tidak dianjurkan bagi wanita mengangkat suara di dalam adzan, ¬(membaca) talbiyah, (berdzikir ketika) naik ke bukit Shafa dan Marwa dan tidaklah telanjang di dalam Ihram seperti ¬laki-laki. Karena laki-laki diperintahkan untuk membuka kepalanya dan tidak memakai pakaian yang melampaui batas (dilarang) yakni yang dibuat sesuai anggota badannya, tidak memakai baju, celana panjang dan kaos kaki."
"Maka (hal) yang membedakan antara pakaian laki-¬laki dan pakaian perempuan dikembalikan pada pakaian yang sesuai bagi laki-laki dan perempuan, yaitu pakaian yang cocok sesuai dengan apa yang diperintahkan untuk lak-¬laki dan perempuan. Para wanita diperintahkan untuk menutup dan menghalangi tanpa ada rasa tabarruj (mempertontonkan) dan memperlihatkan. Untuk itu tidak dianjurkan bagi wanita mengangkat suara di dalam adzan, ¬(membaca) talbiyah, (berdzikir ketika) naik ke bukit Shafa dan Marwa dan tidaklah telanjang di dalam Ihram seperti ¬laki-laki. Karena laki-laki diperintahkan untuk membuka kepalanya dan tidak memakai pakaian yang melampaui batas (dilarang) yakni yang dibuat sesuai anggota badannya, tidak memakai baju, celana panjang dan kaos kaki."
Selanjutnya Syaikhul Islam mengatakan:
"Dan
adapun wanita, sesungguhnya tidak dilarang sesuatupun dari pakaian
karena ia diperintahkan untuk menutupi dan menghijabi (membalut) dan
tidak dianjurkan kebalikannya. Akan tetapi dilarang memakai kerudung
¬dan memakai sarung tangan, karena keduanya merupakan_ pakaian yang
terbuat sesuai dengan bentuk tubuh dan tidak ada kebutuhan bagi wanita
padanya." Kemudian beliau menyebutkan, bahwa wanita itu menutup wajahnya
tanpa keduanya dari laki-laki sampai beliau mengatakan di akhir: "Maka
jelas, antara pakaian laki-laki dan perempuan itu sudah seharusnya
berbeda. Yakni untuk membedakan laki-laki dari wanita. Pakaian wanita
itu haruslah istitar (menutupi auratnya) dan istijab (menghalangi dari
pandangan yang bukan mahramnya -pent.). Sebagaimana yang dimaksud dhahir
" dari bab ini."(11)
Kemudian
beliau menjelaskan, bahwa apabila pakaian itu lebih pantas dipakai oleh
laki-laki sebagaimana umumnya, maka dilarang bagi wanita. Hingga beliau
mengatakan: "Manakala pakaian itu bersifat qillatul istitar (hanya
sekedar menutupi aurat -pent.) dan musyabahah (pakaian itu layak dipakai
oleh laki-laki dan perempuan - pent.), maka dilarang pemakaiannya dari
dua bentuk (baik laki-laki maupun perempuan -pent.). Allahu a'lam. "
5.Pakaian
wanita tidaklah terhiasi oleh perhiasan yang menarik perhatian (orang
lain) ketika keluar rumah, agar tidak termasuk golongan wanita-wanita
yang bertabaruj (mempertontonkan) pada perhiasan.
Demikianlah tulisan tentang tuntunan berpakaian muslimah, mudah-mudahan ukhtii bisa mengambil pelajaran.
No comments:
Post a Comment