Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu
Sebelum kita berbicara masalah gerakan anti korupsi, tentunya terlebih dahulu kita harus tahu apa yang dimaksud dengan korupsi. Kalau dilihat dari pengertian umum korupsi atau rusuah, dalam bahasa latinnya corruptio dari kata kerja corrumpere yang mempunyai makna (busuk, rusak,menggoyahkan, memutarbalik, menyogok.)
Jadi korupsi adalah suatu tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlabat dalam suatu tindakan dalam penyalahgunaan kepercayaan public atau masyarakat untuk mendapatkan keuntungan materil secara sepihak.
Dalam istilah lain korupsi yaitu rusuah, dan kalau di Minang Kabau rusuah itu adalah suatu tindakan seseorang yang membuat onar atau pengacau dalam suatu kelompok atau organisasi yang mana si pembuat onar atau pengacau tersebut merasa mendapat keuntungan bagi dirinya sendiri.
Jadi setelah dilihat dari pengertian di atas sudah semestinya korupsi diberantas atau dimusnahkan di negeri ini, karena korupsi hanya menguntungkan secara sepihak dan karena pelakunya adalah pejabat publik maka secara otomatis korupsi juga merugikan Negara, sehingga akan menimbulkan kesengsaraan pada rakyatnya.
Masalah kasus korupsi memang tidak asing di Negara kita, karena menurut Survei World Justice Projek, Indonesia mendapat juara sebagai Negara terkorup di antara Negara-negara besar di Asia Tenggara. Dangan penyematan gelar juara ini semesti nya para Pejabat kita malu atas apa yang telah di perbuat nya untuk Negara ini. Karena korupsi menyebabkan banyak kerugian yang diperoleh oleh Negara maupun rakyatnya.
Untuk itu perlu kita menggalakan suatu gerakan anti korupsi di Negara ini, gerakan anti korupsi yang bukan hanya sekedar gerakan jalan di tempat akan tetapi benar-benar suatu gerakan yang dapat menimbulkan perubahan untuk menuju Indonesia yang bebas korupsi sehingga dapat menekan angka korupsi di Negara ini, dan Negara Indonesia tidak lagi di sebut sebagai Negara juara di asia tenggara.
Pemerintah Indonesia memang telah berusaha untuk memberantas korupsi di negeri ini, salah satu bukti dari gerakan pemerintah yaitu dengan dibentuknya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), nah yang menjadi pertanyaan nya adalah mengapa korupsi tidak pernah habis setelah sekian banyak para koruptor yang tertangkap dan ditahan oleh KPK, dan mengapa para koruptor tidak takut akan ancaman hukuman yang telah di berlakukan, dan apakah yang mengakibatkan korupsi ini tidak pernah habis malahan semakin menjadi-jadi, apakah karena hukum kita yang lemah atau KPK yang tidak bekerja dengan benar?
Berdasarkan dari berita-berita yang muncul dari televisi dan Koran-koran, semua itu dapat kita nilai bahwa sulitnya untuk memberantas korupsi di negeri ini yaitu karena hukum kita yang lemah dan adanya sogokan-sogokan para koruptor kepada para hakim. Kalau dilihat dari kinerja dari KPK, KPK sudah bekerja dengan sangat baik untuk menangkap para koruptor, jadi karena hukum kita yang lemah dan ditemui sogokan-sogokan yang diberikan oleh para koruptor tehadap hakim-hakim, maka semua yang dikerjakan oleh KPK hanya sebatas gambaran bahwa telah banyak tersangka korupsi yang terjerat dalam kasus korupsi, tetapi tidak dapat mengurangi jumlah angka korupsi di Negara ini.
Kalau kita kaji dari peristiwa-peristiwa atau kasus yang telah terungkap maka dapat digambarkan bahwa penyebab susahnya memberantas korupsi di Indonesia yaitu:
1. Lemahnya hukum di Indonesia
Lemahnya hukum di Indonesia menjadi slah satu penyebab susah nya untuk memberantas kurupsi di Negeri ini, apa sebab karena hukum yang lemah akan membuat para pejabat kita tidak takut atau tidak ada kecemasan dalam dirinya untuk melakukan korupsi, dan hal ini sudah terbukti denga kenyataan atau fakta yang terjadi di Indonesia sekarang ini. Bukti dari lemah nya hukum kita adalah dimana ancaman hukuman bagi para koruptor (maling kelas kakap) itu lebih ringan dari pada hukuman maling ayam, terompah, kakau, dan lain sebagainya (maling kelas teri).
Mengapa itu bisa terjadi?, itu tentunya menjadi tanda tanya bagi setiap diri masyarakat Indonesia, yang mana sampai sekarang belum ada yang bisa memberi jawaban atas kasus tersebut. Apakah itu dipengaruhi faktor sogokan atau karena rakyat Indonesia terbodohi oleh skenario hukum, dimana rakyat Indonesia secara umum memang tidak mengerti akan hukum.
2. Remisi bagi para tersangka korupsi
Disini perlu kita tinjau ulang seperti yang telah disebutkan di atas, disamping lemah nya hukum bagi para koruptor, para koruptor juga mendapat remisi. Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Disini muncul pertanyaan pantaskah para tersangka korupsi mendapat remisi?, Klau dilihat dari tindakan kejahatan yang dilakukannya, sudah pasti seluruh rakyat Indonesia menjawab tidak pantas! Apa sebab, itu karena tersangka korupsi atau koruptor merupakan suatu kejahatan kelas tinggi karena disamping korupsi merugikan Negara, korupsi juga merugikan masyarakat banyak sebagaimana yang telah kita rasakan dampak nya. Disni tentunya sangat sangat tidak pantas apabila para koruptor atau tersangka korupsi mendapat remisi atau pengurangan masa kurungan, karena itu tidak akan membuat jera generasi koruptor berikutnya.
3. Denda yang tidak setimpal dengan hasil korupsi
Denda yang begitu kecil diberlakukan di Indonesia juga menjadi salah satu faktor penyebab sulit nya untuk membasmi korupsi di negara ini, sebab itu para koruptor tidak akan jera untuk melakukan korupsi contoh nya seperti kasus yang sudah sama-sama kita lihat dan kita dengar dimana para pejabat korup telah melakukan pencurian uang Negara miliyaran rupiah tetapi cuma kena denda ratusan juta rupiah. Ini tentunya tidak seimbang antara apa yang telah dicuri dengan apa yang diambil kembali.
Di sini dapat kita tarik kesimpulan bahwa apabila pemerintah ingin benar-benar membasmi korupsi di Negara ini tentunya pemerintah harus melakukan sebagai berikut:
1. Pemerintah harus memperkuat ancaman dan pengaplikasian hukuman terhadap para koruptor.
2. Pemerintah harus menghapuskan remisi bagi koruptor.
3. Pemerintah harus memberi denda kepada para koruptor sesuai dengan kerugian yang di alami Negara, kalau perlu dimiskinkan semiskin-miskinnya.
Jika ini di berlakukan tentunya ini akan membuat para calon koruptor berfikir dua kali untuk melakukan pencurian uang negera atau melakukan korupsi.
Sebelum kita berbicara masalah gerakan anti korupsi, tentunya terlebih dahulu kita harus tahu apa yang dimaksud dengan korupsi. Kalau dilihat dari pengertian umum korupsi atau rusuah, dalam bahasa latinnya corruptio dari kata kerja corrumpere yang mempunyai makna (busuk, rusak,menggoyahkan, memutarbalik, menyogok.)
Jadi korupsi adalah suatu tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlabat dalam suatu tindakan dalam penyalahgunaan kepercayaan public atau masyarakat untuk mendapatkan keuntungan materil secara sepihak.
Dalam istilah lain korupsi yaitu rusuah, dan kalau di Minang Kabau rusuah itu adalah suatu tindakan seseorang yang membuat onar atau pengacau dalam suatu kelompok atau organisasi yang mana si pembuat onar atau pengacau tersebut merasa mendapat keuntungan bagi dirinya sendiri.
Jadi setelah dilihat dari pengertian di atas sudah semestinya korupsi diberantas atau dimusnahkan di negeri ini, karena korupsi hanya menguntungkan secara sepihak dan karena pelakunya adalah pejabat publik maka secara otomatis korupsi juga merugikan Negara, sehingga akan menimbulkan kesengsaraan pada rakyatnya.
Masalah kasus korupsi memang tidak asing di Negara kita, karena menurut Survei World Justice Projek, Indonesia mendapat juara sebagai Negara terkorup di antara Negara-negara besar di Asia Tenggara. Dangan penyematan gelar juara ini semesti nya para Pejabat kita malu atas apa yang telah di perbuat nya untuk Negara ini. Karena korupsi menyebabkan banyak kerugian yang diperoleh oleh Negara maupun rakyatnya.
Untuk itu perlu kita menggalakan suatu gerakan anti korupsi di Negara ini, gerakan anti korupsi yang bukan hanya sekedar gerakan jalan di tempat akan tetapi benar-benar suatu gerakan yang dapat menimbulkan perubahan untuk menuju Indonesia yang bebas korupsi sehingga dapat menekan angka korupsi di Negara ini, dan Negara Indonesia tidak lagi di sebut sebagai Negara juara di asia tenggara.
Pemerintah Indonesia memang telah berusaha untuk memberantas korupsi di negeri ini, salah satu bukti dari gerakan pemerintah yaitu dengan dibentuknya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), nah yang menjadi pertanyaan nya adalah mengapa korupsi tidak pernah habis setelah sekian banyak para koruptor yang tertangkap dan ditahan oleh KPK, dan mengapa para koruptor tidak takut akan ancaman hukuman yang telah di berlakukan, dan apakah yang mengakibatkan korupsi ini tidak pernah habis malahan semakin menjadi-jadi, apakah karena hukum kita yang lemah atau KPK yang tidak bekerja dengan benar?
Berdasarkan dari berita-berita yang muncul dari televisi dan Koran-koran, semua itu dapat kita nilai bahwa sulitnya untuk memberantas korupsi di negeri ini yaitu karena hukum kita yang lemah dan adanya sogokan-sogokan para koruptor kepada para hakim. Kalau dilihat dari kinerja dari KPK, KPK sudah bekerja dengan sangat baik untuk menangkap para koruptor, jadi karena hukum kita yang lemah dan ditemui sogokan-sogokan yang diberikan oleh para koruptor tehadap hakim-hakim, maka semua yang dikerjakan oleh KPK hanya sebatas gambaran bahwa telah banyak tersangka korupsi yang terjerat dalam kasus korupsi, tetapi tidak dapat mengurangi jumlah angka korupsi di Negara ini.
Kalau kita kaji dari peristiwa-peristiwa atau kasus yang telah terungkap maka dapat digambarkan bahwa penyebab susahnya memberantas korupsi di Indonesia yaitu:
1. Lemahnya hukum di Indonesia
Lemahnya hukum di Indonesia menjadi slah satu penyebab susah nya untuk memberantas kurupsi di Negeri ini, apa sebab karena hukum yang lemah akan membuat para pejabat kita tidak takut atau tidak ada kecemasan dalam dirinya untuk melakukan korupsi, dan hal ini sudah terbukti denga kenyataan atau fakta yang terjadi di Indonesia sekarang ini. Bukti dari lemah nya hukum kita adalah dimana ancaman hukuman bagi para koruptor (maling kelas kakap) itu lebih ringan dari pada hukuman maling ayam, terompah, kakau, dan lain sebagainya (maling kelas teri).
Mengapa itu bisa terjadi?, itu tentunya menjadi tanda tanya bagi setiap diri masyarakat Indonesia, yang mana sampai sekarang belum ada yang bisa memberi jawaban atas kasus tersebut. Apakah itu dipengaruhi faktor sogokan atau karena rakyat Indonesia terbodohi oleh skenario hukum, dimana rakyat Indonesia secara umum memang tidak mengerti akan hukum.
2. Remisi bagi para tersangka korupsi
Disini perlu kita tinjau ulang seperti yang telah disebutkan di atas, disamping lemah nya hukum bagi para koruptor, para koruptor juga mendapat remisi. Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Disini muncul pertanyaan pantaskah para tersangka korupsi mendapat remisi?, Klau dilihat dari tindakan kejahatan yang dilakukannya, sudah pasti seluruh rakyat Indonesia menjawab tidak pantas! Apa sebab, itu karena tersangka korupsi atau koruptor merupakan suatu kejahatan kelas tinggi karena disamping korupsi merugikan Negara, korupsi juga merugikan masyarakat banyak sebagaimana yang telah kita rasakan dampak nya. Disni tentunya sangat sangat tidak pantas apabila para koruptor atau tersangka korupsi mendapat remisi atau pengurangan masa kurungan, karena itu tidak akan membuat jera generasi koruptor berikutnya.
3. Denda yang tidak setimpal dengan hasil korupsi
Denda yang begitu kecil diberlakukan di Indonesia juga menjadi salah satu faktor penyebab sulit nya untuk membasmi korupsi di negara ini, sebab itu para koruptor tidak akan jera untuk melakukan korupsi contoh nya seperti kasus yang sudah sama-sama kita lihat dan kita dengar dimana para pejabat korup telah melakukan pencurian uang Negara miliyaran rupiah tetapi cuma kena denda ratusan juta rupiah. Ini tentunya tidak seimbang antara apa yang telah dicuri dengan apa yang diambil kembali.
Di sini dapat kita tarik kesimpulan bahwa apabila pemerintah ingin benar-benar membasmi korupsi di Negara ini tentunya pemerintah harus melakukan sebagai berikut:
1. Pemerintah harus memperkuat ancaman dan pengaplikasian hukuman terhadap para koruptor.
2. Pemerintah harus menghapuskan remisi bagi koruptor.
3. Pemerintah harus memberi denda kepada para koruptor sesuai dengan kerugian yang di alami Negara, kalau perlu dimiskinkan semiskin-miskinnya.
Jika ini di berlakukan tentunya ini akan membuat para calon koruptor berfikir dua kali untuk melakukan pencurian uang negera atau melakukan korupsi.
No comments:
Post a Comment