Dewasa ini masalah korupsi menjadi bahan pembicaraan yang hangat
dibicarakan publik terutama yang disajikan dalam media massa baik lokal
maupun nasional. Ada yang pro dan ada pula yang kontra terhadap masalah
tersebut. Bagian tulisan ini memuat mengenai pengertian, penyebab,
mengapa menjadi masalah, akibat dan solusi yang terkait dengan
korupsi.
Istilah korupsi berasal dari bahas latin Corruptio. Dalam Webster Student Dictionary kata korupsi ialah Corruptus. Dari bahasa Latin inilah banyak turun ke banyak bahasa lain seperti Corruption (Inggris), Corrupt (Perancis), Corruptie/ Korruptie (Belanda) dan Korupsi (Indonesia). Arti korupsi lebih tepat apabila dilihat dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia karya Peorwadarminta yang menjelaskan Korupsi ialah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya. Ada beberapa ahli yang merumuskan mengenai korupsi antara lain :
a. Kartono (1983) menyatakan korupsi sebagai tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeruk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara.
b. Alatas (Krisnawati, dkk, 2006) mengatakan ‘Nepotisme juga sebagai bentuk korupsi yaitu menempatkan keluarga atau teman pada posisi pemerintahan tanpa memenuhi persyaratan untuk itu.
c. Wertheim (Lubis, 1977) menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Kadang-kadang orang yang menawarkan hadiah dalam bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi.
Dari paparan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa korupsi ini merupakan istilah yang sangat luas artinya sebagaimana yang disebutkan dalam Encylopedia Americana, Korupsi ialah suatu hal yang bermacam-macam artinya bervariasi menurut waktu, tempat dan bangsa.
Selanjutnya beberapa sebab terjadinya korupsi menurut Ainan (Simon,1982) yaitu :
a. Perumusan perundang-undangan yang kurang sempurna.
b. Administrasi yang lamban, mahal, dan tidak luwes.
c. Tradisi untuk menambah penghasilan yang kurang dari pejabat pemerintah dengan upeti atau suap.
d. Dimana berbagai macam korupsi dianggap biasa, tidak dianggap bertentangan dengan moral, sehingga orang berlomba untuk korupsi.
e. Di India, misalnya menyuap jarang dikutuk selama menyuap tidak dapat dihindarkan.
f. Menurut kebudayaannya, orang Nigeria Tidak dapat menolak suapan dan korupsi, kecuali mengganggap telah berlebihan harta dan kekayaannya.
g. Manakala orang tidak menghargai aturan-aturan resmi dan tujuan organisasi pemerintah, mengapa orang harus mempersoalkan korupsi
Penyebab korupsi menurut saya yaitu Karena Orang Rakus Uang Pengen Selalu Instan. Terkait dengan penyebab hal tersebut ada 29 perbuatan tergolong korupsi yang bisa dilihat berdasarkan sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya timbul pertanyaan mengapa korupsi menjadi masalah ? Michael Johnston (2007) menyebutkan ada empat masalah yang mengkhawatirkan sehingga korupsi menjadi masalah yaitu :
upaya preventif yang dapat dilakukan yaitu :
1) Keteladanan orang tua dalam keluarga (tidak melakukan korupsi).
2) Penerapan pendidikan anti korupsi dalam pendidikan karakter disekolah dan mata kuliah Korupsi Perguruan Tnggi.
3) Siraman Rohani oleh tokoh agama mengenai Korupsi.
Para tokoh agama dalam khotbah ibadah kepada umatnya menjelaskan bahwa korupsi adalah dosa dan hukuman berat.
4) Sosialisasi mengenai korupsi dimedia massa maupun media sosial (internet).
5) Membuat sistem kontrol korupsi dan SOP yang jelas di perusahaan swasta dan instansi pemerintah (birokrat).
6) Penerapan budaya malu bila korupsi.
7) Keteladanan Pemimpin, tokoh masyarakat dan wakil rakyat.
8) Menerapkan sistem renumerasi yang layak di perusahaan swasta dan instansi pemerintah.
9) Menerapkan Transparansi dan Akuntabilitas laporan keuangan sektor pemerintah.
10) Usaha preventif lainnya dengan melakukan perencanaan dan monitoring secara terus menerus.
upaya Represif yang dapat dilakukan yaitu :
1) Memberitakan dan menanyangkan wajah koruptor dimedia massa, media elektronik maupun media sosial (internet)
2) Mendorong partisipasi masyarakat pada gerakan anti korupsi.
3) Penegakan hukum yang tegas
Penerapan Sanksi (hukuman) yang berat kepada koruptor.
4) Kerjasama aktif antara LSM, para pengiat anti korupsi dan civil society dengan KPK dalam memerangi korupsi
5) Memberikan kesempatan KPK untuk bekerja Independen dibawah pengawasan masyarakat.
6) Penerapan aturan larangan menerima hadiah, grafitikasi, suap dan pemerasan.
7) Pelaporan terhadap kekayaan pejabat.
8) Memberikan reward (award) bagi pelapor tindak korupsi dan pengiat anti korupsi
MelawanAnti korupsi adalah tagging jawab setiap orang. Pencegahannya memerlukan usaha yang terkoordinasi dari tjngkat individu, kumunitas dan negara. Sehingga korupsi lambat laun dapat akan terkikis dan berkurang secara signifikan.
Istilah korupsi berasal dari bahas latin Corruptio. Dalam Webster Student Dictionary kata korupsi ialah Corruptus. Dari bahasa Latin inilah banyak turun ke banyak bahasa lain seperti Corruption (Inggris), Corrupt (Perancis), Corruptie/ Korruptie (Belanda) dan Korupsi (Indonesia). Arti korupsi lebih tepat apabila dilihat dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia karya Peorwadarminta yang menjelaskan Korupsi ialah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya. Ada beberapa ahli yang merumuskan mengenai korupsi antara lain :
a. Kartono (1983) menyatakan korupsi sebagai tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeruk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara.
b. Alatas (Krisnawati, dkk, 2006) mengatakan ‘Nepotisme juga sebagai bentuk korupsi yaitu menempatkan keluarga atau teman pada posisi pemerintahan tanpa memenuhi persyaratan untuk itu.
c. Wertheim (Lubis, 1977) menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Kadang-kadang orang yang menawarkan hadiah dalam bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi.
Dari paparan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa korupsi ini merupakan istilah yang sangat luas artinya sebagaimana yang disebutkan dalam Encylopedia Americana, Korupsi ialah suatu hal yang bermacam-macam artinya bervariasi menurut waktu, tempat dan bangsa.
Selanjutnya beberapa sebab terjadinya korupsi menurut Ainan (Simon,1982) yaitu :
a. Perumusan perundang-undangan yang kurang sempurna.
b. Administrasi yang lamban, mahal, dan tidak luwes.
c. Tradisi untuk menambah penghasilan yang kurang dari pejabat pemerintah dengan upeti atau suap.
d. Dimana berbagai macam korupsi dianggap biasa, tidak dianggap bertentangan dengan moral, sehingga orang berlomba untuk korupsi.
e. Di India, misalnya menyuap jarang dikutuk selama menyuap tidak dapat dihindarkan.
f. Menurut kebudayaannya, orang Nigeria Tidak dapat menolak suapan dan korupsi, kecuali mengganggap telah berlebihan harta dan kekayaannya.
g. Manakala orang tidak menghargai aturan-aturan resmi dan tujuan organisasi pemerintah, mengapa orang harus mempersoalkan korupsi
Penyebab korupsi menurut saya yaitu Karena Orang Rakus Uang Pengen Selalu Instan. Terkait dengan penyebab hal tersebut ada 29 perbuatan tergolong korupsi yang bisa dilihat berdasarkan sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya timbul pertanyaan mengapa korupsi menjadi masalah ? Michael Johnston (2007) menyebutkan ada empat masalah yang mengkhawatirkan sehingga korupsi menjadi masalah yaitu :
- Biaya akibat korupsi yang tinggi terbukti menghambat dan mendistorsi pembangunan politik dan ekonomi.
- Peilaku korup menimbulkan efek sistemik yang berbahaya.
- Konsekuensi ekonomi akibat korupsi yang meluas, terurama dalam bentuk berbagai inefisiensi dalam hubungan antara kepentingan negara dan privat.
- Implikasi korupsi mengarah kepada monopoli poltik dan kurangnya akuntabilitas.
- Korupsi membuat permintaan terhadap komoditi atau jasa menurun, Karena biaya suap dimasukkan kedalam struktur penetapan harga barang atau jasa.
- Korupsi meruntuhkan legitimasi politik dan rasa keadilan masyarakat.
- Korupsi bisa meningkatkan kemiskinan, tingginya kriminalitas karena rusaknya sistem hukum dan keamanan, demoralisasi, kehancuran birokrasi, terganggunya sistem politik dan pemerintahan serta buyarnya masa depan demokrasi.
- Preventif
upaya preventif yang dapat dilakukan yaitu :
1) Keteladanan orang tua dalam keluarga (tidak melakukan korupsi).
2) Penerapan pendidikan anti korupsi dalam pendidikan karakter disekolah dan mata kuliah Korupsi Perguruan Tnggi.
3) Siraman Rohani oleh tokoh agama mengenai Korupsi.
Para tokoh agama dalam khotbah ibadah kepada umatnya menjelaskan bahwa korupsi adalah dosa dan hukuman berat.
4) Sosialisasi mengenai korupsi dimedia massa maupun media sosial (internet).
5) Membuat sistem kontrol korupsi dan SOP yang jelas di perusahaan swasta dan instansi pemerintah (birokrat).
6) Penerapan budaya malu bila korupsi.
7) Keteladanan Pemimpin, tokoh masyarakat dan wakil rakyat.
8) Menerapkan sistem renumerasi yang layak di perusahaan swasta dan instansi pemerintah.
9) Menerapkan Transparansi dan Akuntabilitas laporan keuangan sektor pemerintah.
10) Usaha preventif lainnya dengan melakukan perencanaan dan monitoring secara terus menerus.
- Represif
upaya Represif yang dapat dilakukan yaitu :
1) Memberitakan dan menanyangkan wajah koruptor dimedia massa, media elektronik maupun media sosial (internet)
2) Mendorong partisipasi masyarakat pada gerakan anti korupsi.
3) Penegakan hukum yang tegas
Penerapan Sanksi (hukuman) yang berat kepada koruptor.
4) Kerjasama aktif antara LSM, para pengiat anti korupsi dan civil society dengan KPK dalam memerangi korupsi
5) Memberikan kesempatan KPK untuk bekerja Independen dibawah pengawasan masyarakat.
6) Penerapan aturan larangan menerima hadiah, grafitikasi, suap dan pemerasan.
7) Pelaporan terhadap kekayaan pejabat.
8) Memberikan reward (award) bagi pelapor tindak korupsi dan pengiat anti korupsi
MelawanAnti korupsi adalah tagging jawab setiap orang. Pencegahannya memerlukan usaha yang terkoordinasi dari tjngkat individu, kumunitas dan negara. Sehingga korupsi lambat laun dapat akan terkikis dan berkurang secara signifikan.
No comments:
Post a Comment