Monday, 2 June 2014

Membangun Pendidikan - Pendidikan Indonesia, Antara Integritas dan Profesionalitas

Dunia pendidikan merupakan salah satu garda terdepan kesejahteraan suatu negara. Sebelum masa kemerdekaan, ‘Pendidikan’ berperan penting dalam membentuk karakter anak-anak muda calon pemimpin bangsa. Mereka yang berpendidikan di zaman itu tidak akan bisa dengan mudah dikonfrontasi atau diintimidasi oleh para penjajah. Karenanya, tidak heran jika dunia pendidikan kala itu sangat terbatas, hanya untuk kalangan tertentu saja. Setelah Indonesia merdeka, Pendidikan menjadi sebuah kewajiban yang harus dijalani oleh seluruh rakyat Indonesia. Masyarakat Indonesia berlomba-lomba untuk mengenyam bangku sekolah, tidak hanya untuk mendapatkan ilmu, tapi juga untuk meningkatkan status sosial di masyarakat. Oleh karena itu, dunia pendidikan saat ini menjadi salah satu aspek yang paling disoroti di masyarakat.

Saking pentingnya Pendidikan di Indonesia, pemerintah mengemukakan sebuah gagasan tentang Pendidikan Nasional yang termaktub dalam Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 4 ayat 1. Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa “Pendidikan nasional bertujuan membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak dan berbudi mulia, sehat, berilmu, cakap, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan tanah air.” Tujuan yang terangkum dalam isi undang-undang tersebut sangatlah ideal dan sangat bagus bila diimplementasikan. Akan tetapi, tulisan tersebut hanyalah angan-angan yang termaktub di dalam sebuah kitab undang-undang tanpa implementasi yang jelas. Pertanyaan yang harus di jawab masyarakat Indonesia hari ini adalah, sudahkah pendidikan nasional memenuhi tujuan yang tercantum dalam undang-undang tersebut?

Pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan manusia. Tanpa pendidikan manusia tidak akan bisa belajar sesuatu. “Belajar” tanpa menempuh jalur pendidikan formal juga termasuk dalam pendidikan. Petani di daerah pertanian sangat mengerti cara menanam padi tanpa harus mempelajari mata pelajaran Biologi atau kuliah di jurusan pertanian. Namun, pembelajaran itu hanyalah berdasarkan pengetahuan bukan ilmu yang didapat, tanpa tahu bagaimana pengetahuan itu berasal. Belum lagi masyarakat kurang mampu yang lebih memilih bekerja daripada sekolah. Separuh dari mereka bahkan para calon generasi muda bangsa Indonesia. Jadi, bisa dibayangkan bagaimana masyarakat Indonesia bisa bertahan tanpa pendidikan. Apakah bangsa ini akan diambil alih kembali oleh dunia luar?

Generasi muda yang paham akan tugasnya sebagai pemegang tongkat estafet kepemimpinan mesti berbuat ‘lebih’ untuk komunitasnya. Banyak gerakan-gerakan moral dan sosial yang dilakukan para generasi muda dalam rangka membangun kembali semangat pendidikan. Gerakan-gerakan sosial adalah yang paling mungkin dilakukan. Banyak kita lihat para pekerja sosial mendirikan sekolah rakyat atau sekolah kecil-kecilan untuk anak-anak Indonesia yang tidak mampu untuk bersekolah di lembaga formal. Ada juga yang menggalang dukungan atau bahkan bernegosiasi dengan pemerintah untuk bisa memberikan beasiswa untuk anak-anak Indonesia yang tidak mampu.

Di samping itu, teori pada undang-undang tersebut sepertinya hanyalah sebatas kata-kata, pada praktiknya, jarang sekali ditemukan pendidik yang bisa menterjemahkan tujuan pendidikan seperti yang tertera di dalam undang-undang tersebut. Para pendidik yang ditempa selama bertahun-tahun di perguruan tinggi (baca: mahasiswa bidang pendidikan) tidak benar-benar menekuni bidang itu sepenuh hati. Rata-rata jurusan kependidikan di perguruan tinggi selalu dibanjiri oleh calon-calon mahasiswa. Pola pikir yang sebagian dari mereka terapkan adalah kuliah di jurusan pendidikan dan kemudian menjadi guru PNS. Sehingga, substansi pendidik itu sendiri tidak terpatri dalam pikiran dan hati mereka, yang ada hanya pemikiran materialistis. Memang tidak salah berpikiran tentang pekerjaan untuk masa depan, namun tidak lantas mengesampingkan kualitas pendidik itu sendiri.

Oleh sebab itu, untuk membangun sistem pendidikan yang ideal, peran serta tenaga kependidikan sangatlah penting. Tenaga pendidik bukanlah sebuah profesi semata namun juga tujuan hidup untuk membantu negara ini untuk terus maju. Karenanya, seorang tenaga pendidik harus memiliki integritas dan profesionalitas selama ia mengajar anak didiknya. Andaikan seluruh lulusan bidang kependidikan di perguruan tinggi memiliki integritas untuk membangun negeri melalui lembaga kependidikan – formal maupun non-formal – maka sesungguhnya tidak perlu muncul lembaga-lembaga sukarelawan di bidang pendidikan. Karena jumlah lulusan tenaga kependidikan dari perguruan tinggi telah sanggup menutupi kebutuhan tenaga pengajar di sekolah misalnya. Akan tetapi, jika dari awal seorang guru tidak memiliki integritas untuk mentransfer ilmu dan pola pikirnya, maka dengan sendirinya fungsi sebagai tenaga pendidik akan menghilang. Begitu juga dengan tenaga pengajar yang tidak memiliki latar belakang dunia pendidikan, meskipun ia memiliki kesungguhan untuk mengajar namun jika tidak memiliki dasar keilmuan tentang manajemen kelas ataupun cara mengajar yang efektif, para peserta didikpun akan mengalami kesulitan dalam menerima materi belajar. Oleh karena itu, integritas dan profesionalitas tenaga pendidik mesti sinergi demi meningkatkan taraf pendidikan di Indonesia sesuai dengan cita-cita yang tertulis di undang-undang negara.

No comments:

Post a Comment