Settlor adalah seseorang atau lembaga yang diberi kepercayaan untuk memiliki suatu harta untuk dan atas nama pemilik yang sebenarnya. Settlor pada prinsipnya bisa juga bertindak sebagai wali amanat, wakil dari ahli waris, wakil dari pemilik yang intinya dia hanya bertugas sebagai nama pemilik suatu asset tapi bukan pemilik yang sebenarnya. Walau asal muasal Settlor itu dari hukum inggeris namun dalam prakteknya dapat diterapakan diseluruh dunia melalui skema transaksi yang saling terhubung untuk kepentingan pemilk sebenarnya.
Skema transaksinya bisa melalui hutang, gadai, leasing, venture capital dan lain lain. Umumnya Settlor digunakan untuk penghindaran Pajak (praktek transfer pricing ), pengaburan asal usul dana ( money laundry) penghindaran praktek kartel atau monopoli. Dalam dunia investasi settlor itu merupakan profesi yang bergengsi karena ia adalah pihak yang dipercaya ( trust ) oleh investor. Kepercayaan itu bukan hanya karena kehebatannya ilmunya tapi lebih kepada reputasi dan loyalitasnya yang teruji oleh waktu, dan yang lebih penting lagi kehebatannya menjangkau ring satu kekuasaan negara. Maklum karena yang diwakilinya adalah para investor yang bermasalah.
Dihadapan public sang settlor adalah pemilik formal karena
didukung oleh legitimasi Negara berdasarkan hukum yang berlaku. Pemilik
sebenarnya tersamarkan. Anda mungkin sering mendengar cerita bahwa
ketika krismon tahun 1998 banyak konglomerat hitam melarikan uang BLBI
ke Singapore. Tapi kenapa setelah mereka menanda tangani Master
settlement agreement (MSA)dengan pemerintah via BPPN, tapi tetap saja
pemerintah tidak bisa mengambil alih harta Konglomerat hitam itu yang
ada di Singapore. Mengapa ? karena berdasarkan hokum memang tidak ada
satupun rekening atas nama konglomerat hitam itu di bank Singapore.
Mereka menggunakan Settlor untuk melaksanakan penempatan dananya di
perbankan. Sang settlor ini biasanya membungkus dirinya melalui Offshore company yang terdaftar dibawah Hukum British seperti Cayman Island, Isle of man, British Virgin Island, Labuan di Malaysia dll. Pada offshore company ini umumnya ditempatkan nominee director atau proxy yang mendapatkan assignment dari Settlor. Disamping itu perusahaan tersebut berlindung dibalik Trustee law yang menjamin kerahasiaan informasi
.
Pt. Gajah Tunggal oleh BPPN dilelang dan pemenangnya adalah Garibaldi Venture Fund Ltd. Katanya Garibaldi Venture Fund Ltd adalah perusahaan yang terdaftar di Singapore. Ternyata tidak ada. BCA dilelang oleh BPPN yang menang adalah Paralon. Menurut informasinya bahwa Farallon Capital Management LLC merupakan
perusahan go-public dengan nomor 0000909661. Namun di dalam situs SEC
dan di 20-F FCM bagian daftar subsidiaries tidak terdapat namaFarIndo maupun BCA sebagai anak perusahaan. Dan dari business registry nya mauritius juga tidak ada nama FarIndo sebagai perusahaan berdomisili di Mauritius Hal
tersebut juga terjadi Swissasia Global pengakuisisi Lippo Bank.
UniBank Tbk dengan 21 pemeggang saham SPV dari Samoa Island. Juga
Indosat dijual ke STT Singapura ternyata Sales & Purchase
Agreementnya (SPA) ke Indonesian Communication Limited (ICL) Mauritius
yang katanya subsidiary dari STT Singapura. Ternyata tidak ada ICL
sebagai anak perusahaan STT Singapura dan di Busuness Registry Mauritius
juga tidak ada ICL terdaftar disana. Perusahaan perusahaan tersebut
kata teman saya bukannya tidak ada tapi memang semua informasi tentang
perusahaan yang mengambil alih tidak bisa dilacak, apalagi ultimate owner.
Begitulah kehebatan dari UU trustee Law. Sehari hari perusahaan itu
dikelola oleh professional asing atau local dan sang pemilik yang
sebenarnya hidup senang dari hasil rampokan BLBI.
Mungkin anda sering mendengar ada pengusaha Indonesia melakukan
aksi pengambil alihan perusahaan Asing. Katakanlah perusahaan itu adalah
XYZ. Melalui media kita tahu pengusaha itu mengatakan bahwa seratus
persen dana pengambil alihan itu tidak berasal dari kantongnya tapi dari
pinjaman sindikasi perbankan international. Tentu dengan bangganya
pengusaha itu meng claim akan reputasinya lebih hebat dari asing. Lebih
dipercaya oleh perbankan. Benarkah? Jangan mudah percaya dengan berita
media. Harus tahu bahwa tidak ada istilah trust bagi perbankan tanpa
financial guarantee atau collateral. Apakah pengusaha local itu punya
collateral ? apakah hanya cukup reputasi saja untuk berhasil mendapatkan
pinjaman? Oh tidak. Lantas bagaimana ? Collateral untuk pinjaman
sindikasi perbankan itu berasal dari pemilik XYZ. Pengusaha local itu
sebetulnya bertindak sebagai settlor. Tujuannya agar XYZ terhindar dari
restriction yang ditetapkan oleh pemerintah berkaitan dengan penguasaan
resource. Pengambil alihan itu terjadi secara legal namun dibalik itu
pemilik sebenarnya tetaplah asing atau XYZ. Praktek seperti ini banyak
dilakukan oleh asing untuk bisnis retail network, oil and gas, mining,
plantation, property.
Mungkin anda sering mendengar ada pengusaha nasional yang begitu
agresif nya mengembangkan usaha dengan mendapatkan dukungan perbankan
international dan vendor international. Kadang nilai investasi untuk
expansi usahanya sangat luar biasa sehingga kadang tidak masuk akal.
Tapi begitulah kenyataanya. Benarkah pengusaha local itu perkasa? Anda
bisa lihat skema investasi atas ekpansi usahanya itu. Seperti bisnis
pesawat terbang yang umunya pembiayaan berasal dari Limited Partnership
Fund (LPF). Artinya pihak asing sebagai investor menjadi mitra terbatas ,
hanya khusus atas pesawat yang dibiayainya. Atau ini sama dengan
leasing company. Investor menetapkan bunga atas uangnya ditambah margin
keuntungan yang dia tetapkan. Maklum ini pinjaman tanpa collateral.
Skema ini percis yang diterapkan oleh PLN untuk pembangunan Power Plant
yang kini nilai LPF sebesar usd 23 milliar atau setara Rp. 210 Triliun.
Secara tidak lansung perusahaan penerbangan itu dan PLN sudah dikuasai
oleh asing. Juga terjadi pada Bisnis Media TV dan media cetak. Pihak
investor asing disamping mengambil alih saham dengan size sesuai aturan
UU , juga memberikan pinjaman modal kerja dan investasi kepada
perusahaan media. Dengan demikian asing berhak penuh mengendalikan media
itu, baik sebagai share holder maupun sebagai lender. Bayangkanlah apa
yang terjadi bila media massa dikuasai asing…
Para settlor itu bekerja keras dan loyal kepada beneficiary (
pemilik sebenarnya). Merekalah yang berada dibalik suap anggota DPR
dalam pembahasan UU untuk menghilangkan restriction modal menguasai
resource nasional. Merekalah yang berada dibalik UU liberalisasi sektor
perbankan, Migas, Perdagangan, Investasi dan lain lain. Umumnya mereka
disamping pengusaha terkenal juga dekat dengan kekuasaan. Bahkan ada
yang jadi ketua umum partai dan penasehat President. Ya, asing memang
tidak mengirim senjata dan rudal untuk menguasai negeri ini tapi
menjadikan para settlor sebagai agent menjajah negeri ini. Sementara
para beneficiary, hidup mewah di Singapore, Hong kong , London,
NY. Sambil membaca berita tentang pemerintah membagi bagikan uang receh
untuk rakyat miskin…
No comments:
Post a Comment