Settlor adalah seseorang atau lembaga yang diberi kepercayaan untuk memiliki suatu harta untuk dan atas nama pemilik yang sebenarnya. Settlor 
 pada prinsipnya bisa juga bertindak sebagai wali amanat, wakil dari 
ahli waris, wakil dari pemilik yang intinya dia hanya bertugas sebagai 
nama pemilik suatu asset tapi bukan pemilik yang sebenarnya. Walau asal 
muasal Settlor itu dari hukum inggeris namun dalam prakteknya dapat 
diterapakan diseluruh dunia melalui skema transaksi yang saling 
terhubung untuk kepentingan pemilk sebenarnya.Skema transaksinya bisa melalui hutang, gadai, leasing, venture capital dan lain lain. Umumnya Settlor digunakan untuk penghindaran Pajak (praktek transfer pricing ), pengaburan asal usul dana ( money laundry) penghindaran praktek kartel atau monopoli. Dalam dunia investasi settlor itu merupakan profesi yang bergengsi karena ia adalah pihak yang dipercaya ( trust ) oleh investor. Kepercayaan itu bukan hanya karena kehebatannya ilmunya tapi lebih kepada reputasi dan loyalitasnya yang teruji oleh waktu, dan yang lebih penting lagi kehebatannya menjangkau ring satu kekuasaan negara. Maklum karena yang diwakilinya adalah para investor yang bermasalah.
Dihadapan public sang settlor adalah pemilik formal karena
 didukung oleh legitimasi Negara berdasarkan hukum yang berlaku. Pemilik
 sebenarnya tersamarkan. Anda mungkin sering mendengar cerita bahwa 
ketika krismon tahun 1998 banyak  konglomerat hitam melarikan uang BLBI 
ke Singapore. Tapi kenapa setelah mereka menanda tangani Master 
settlement agreement (MSA)dengan pemerintah via BPPN, tapi tetap saja 
pemerintah tidak bisa mengambil alih harta Konglomerat hitam itu yang 
ada di Singapore. Mengapa ? karena berdasarkan hokum memang tidak ada 
satupun rekening atas nama konglomerat hitam itu di bank Singapore.  
Mereka  menggunakan Settlor untuk melaksanakan penempatan dananya di 
perbankan. Sang settlor ini biasanya membungkus dirinya melalui Offshore company yang terdaftar dibawah Hukum British seperti Cayman Island, Isle of man, British Virgin Island, Labuan di Malaysia dll. Pada offshore company ini umumnya ditempatkan nominee director atau proxy yang mendapatkan assignment dari Settlor. Disamping itu perusahaan tersebut berlindung dibalik Trustee law yang menjamin kerahasiaan informasi
.
Pt. Gajah Tunggal oleh BPPN dilelang dan pemenangnya adalah Garibaldi Venture Fund Ltd. Katanya Garibaldi Venture Fund Ltd adalah perusahaan yang terdaftar di Singapore. Ternyata tidak ada. BCA dilelang oleh BPPN yang menang adalah Paralon. Menurut informasinya bahwa Farallon Capital Management LLC merupakan
 perusahan go-public dengan nomor 0000909661. Namun di dalam situs SEC 
dan di 20-F FCM bagian daftar subsidiaries tidak terdapat namaFarIndo maupun BCA sebagai anak perusahaan. Dan dari business registry nya mauritius juga tidak ada nama FarIndo sebagai perusahaan berdomisili di Mauritius Hal
 tersebut juga terjadi Swissasia Global pengakuisisi Lippo Bank. 
 UniBank Tbk dengan 21 pemeggang saham SPV dari Samoa Island. Juga 
Indosat dijual ke STT Singapura ternyata Sales & Purchase 
Agreementnya (SPA) ke Indonesian Communication Limited (ICL) Mauritius 
yang katanya subsidiary dari STT Singapura. Ternyata tidak ada ICL 
sebagai anak perusahaan STT Singapura dan di Busuness Registry Mauritius
 juga tidak ada ICL terdaftar disana. Perusahaan perusahaan tersebut 
kata teman saya bukannya tidak ada tapi memang semua  informasi tentang 
perusahaan yang mengambil alih tidak bisa dilacak, apalagi ultimate owner.
 Begitulah kehebatan dari UU trustee Law. Sehari hari perusahaan itu 
dikelola oleh professional asing atau local dan sang pemilik yang 
sebenarnya hidup senang dari hasil rampokan BLBI.
Mungkin anda sering mendengar ada pengusaha Indonesia melakukan 
aksi pengambil alihan perusahaan Asing. Katakanlah perusahaan itu adalah
 XYZ. Melalui media kita tahu pengusaha itu mengatakan bahwa seratus 
persen dana pengambil alihan itu tidak berasal dari kantongnya tapi dari
 pinjaman sindikasi perbankan international. Tentu dengan bangganya 
pengusaha itu meng claim akan reputasinya lebih hebat dari asing. Lebih 
dipercaya oleh perbankan. Benarkah? Jangan mudah percaya dengan berita 
media. Harus tahu bahwa tidak ada istilah trust bagi perbankan tanpa 
financial guarantee atau collateral. Apakah pengusaha local itu punya 
collateral ? apakah hanya cukup reputasi saja untuk berhasil mendapatkan
 pinjaman? Oh tidak. Lantas bagaimana ? Collateral untuk pinjaman 
sindikasi perbankan itu berasal dari pemilik XYZ. Pengusaha local itu 
sebetulnya bertindak sebagai settlor. Tujuannya agar XYZ terhindar dari 
restriction yang ditetapkan oleh pemerintah berkaitan dengan penguasaan 
resource.  Pengambil alihan itu terjadi secara legal namun dibalik itu 
pemilik sebenarnya tetaplah asing atau XYZ.  Praktek seperti ini banyak 
dilakukan oleh asing untuk bisnis retail network, oil and gas, mining, 
plantation, property.
Mungkin anda sering mendengar ada pengusaha nasional yang begitu 
agresif nya mengembangkan usaha dengan mendapatkan dukungan perbankan 
international dan vendor international. Kadang nilai investasi untuk 
expansi usahanya sangat luar biasa sehingga kadang tidak masuk akal. 
Tapi begitulah kenyataanya. Benarkah pengusaha local itu perkasa? Anda 
bisa lihat skema investasi atas ekpansi usahanya itu. Seperti bisnis 
pesawat terbang yang umunya pembiayaan berasal dari Limited Partnership 
Fund (LPF). Artinya pihak asing sebagai investor menjadi mitra terbatas ,
 hanya khusus atas pesawat yang dibiayainya. Atau ini sama dengan 
leasing company. Investor menetapkan bunga atas uangnya ditambah margin 
keuntungan yang dia tetapkan. Maklum ini pinjaman tanpa collateral. 
Skema ini percis yang diterapkan  oleh PLN untuk pembangunan Power Plant
 yang kini nilai LPF sebesar usd 23 milliar atau setara Rp. 210 Triliun.
 Secara tidak lansung perusahaan penerbangan itu dan PLN sudah dikuasai 
oleh asing. Juga terjadi pada Bisnis Media TV dan media cetak. Pihak 
investor asing disamping mengambil alih saham dengan size sesuai aturan 
UU , juga memberikan pinjaman modal kerja dan investasi kepada 
perusahaan media. Dengan demikian asing berhak penuh mengendalikan media
 itu, baik sebagai share holder maupun sebagai lender. Bayangkanlah apa 
yang terjadi bila media massa dikuasai asing…
Para settlor itu bekerja keras dan loyal kepada beneficiary (
 pemilik sebenarnya). Merekalah yang berada dibalik suap anggota DPR 
dalam pembahasan UU untuk menghilangkan restriction modal menguasai 
resource nasional. Merekalah yang berada dibalik UU liberalisasi sektor 
perbankan, Migas, Perdagangan, Investasi dan lain lain. Umumnya mereka 
disamping pengusaha terkenal juga dekat dengan kekuasaan. Bahkan ada 
yang jadi ketua umum partai dan penasehat President. Ya, asing memang 
tidak mengirim senjata dan rudal untuk menguasai negeri ini tapi 
menjadikan para settlor sebagai agent menjajah negeri ini. Sementara 
para beneficiary, hidup mewah di Singapore, Hong kong , London, 
NY. Sambil membaca berita tentang pemerintah membagi bagikan uang receh 
untuk rakyat miskin…
No comments:
Post a Comment