
Kaum muslimin rahimakumullah,
Allah SWT berfirman:
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung. (QS. Ali Imran 104).
Di dalam ayat di atas Allah SWT memerintahkan hendaknya ada di antara kaum muslimin, segolongan atau sekelompok umat Islam yang melakukan dua tugas dan fungsi utamanya yakni :
(1) Mengajak umat manusia kepada kebajikan atau al khair yang tidak lain adalah ajaran aqidah dan syariah Islam sebagai sistem kehidupan; baik dalam sistem aqidah, ibadah, muamalah ekonomi, politik, maupun dalam tata pemerintahan, dan politik ketatanegaraan. Dalam konteks NKRI berjuang mengajak umat dan bangsa Indonesia menjadikan NKRI Bersyariah.
(2) Melakukan aksi amar ma’ruf nahi munkar. Ma'ruf alias perbuatan baik menurut standar syariah Islam adalah segala perbuatan yang mendekatkan kita kepada Allah; sedangkan munkar atau perbuatan buruk menurut standar syariah ialah segala perbuatan yang menjauhkan kita dari pada-Nya.
Kaum muslimin rahimakumullah,
Apa contoh-contoh perbuatan yang masuk kategori ma’ruf? Sholat lima waktu, sholat berjamaah di masjid, bayar zakat, kasih sedekah, baca Al Quran, shaum, haji, umrah, murah senyum, dan ramah, serta baik sama tetangga adalah perbuatan makruf. Demikian juga berjilbab, memberi makan fakir miskin, jihad fi sabilillah membebaskan negeri-negeri muslim dari penindasan penjajah, dan berbuat adil dalam penerapan hukum syariah, semuanya itu adalah termasuk perbuatan ma’ruf. Sebab semua perbuatan di atas diperintahkan dan dianjurkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya di dalam Al Quran dan As Sunnah.
Oleh karena itu, menyuruh orang, masyarakat kaum muslimin, atau pemerintah muslim untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan ma’ruf di atas disebut dengan amar ma’ruf yang merupakan tugas pokok dan fungsi utama kelompok atau organisasi yang dimaksud dalam ayat di atas.
Sedangkan contoh-contoh perbuatan munkar antara lain korupsi, membunuh, membegal, merampas, mencopet, menjambret, mencuri, memperkosa, dll. Demikian juga berzina, homoseks, lesbian, minum miras, pakai narkoba, durhaka kepada kedua orang tua, mensekutukan Allah SWT dengan harta, tahta, dan wanita, mengikuti ideologi dan ajaran hidup selain Islam, mengurangi timbangan, berdusta, bersaksi palsu, menganggap Allah adalah salah satu dari oknum Tuhan yang tiga, berbuat zalim kepada rakyat, murtad dari agama Islam, menerapkan hukum selain hukum syariah, mencari-cari kesalahan umat Islam, loyal kepada orang kafir, bahkan memberi jalan kepada kepad kaum kafir untuk berkuasa dan menindas orang-orang mukmin adalah perbuatan munkar karena dilarang dan diharamkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Oleh karena itu, melarang dan mencegah seseorang, masyarakat, maupun pemerintah dari perbuatan munkar disebut dengan nahi munkar.
Kaum muslimin rahimakumullah,
Tugas kelompok atau partai dan gerakan Islam menurut firman Allah SWT di atas adalah mengajak umat manusia Islam dan kehidupan Islam. Bagi yang belum mengenal Islam, diperkenalkan dan diterangkan tentang Islam serta diajak untuk memeluk ajaran dan sistem hidup Islam. Bagi yang sudah masuk Islam, mereka diajak untuk hidup dengan kehidupan Islam (al hayah al islamiyyah) dalam seluruh aspek kehidupan sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah saw. dan para sahabat r.a. Rasulullah saw. berhasil menegakkan sistem kehidupan Islam di kota Madinah dalam perjuangan 10 tahun hingga Islam berdaulat atas seluruh jazirah Arab. Lalu dilanjutkan oleh para Khulafaur rasyidin hingga Islam berdaulat atas seluruh dunia, khususnya setelah menaklukkan Rmawi dan Persia, yang sebelumnya menjadi perbincangan dan perdebatan umat Islam dan kafir Quraisy di Makkah (lihat awal Surat Ar Ruum).
Kaum muslimin Rahimakumullah,
Bagaimana caranya? Tidak lain adalah sekelompok jamaah dan gerakan Islam yang sudah memiliki ilmu tentang QS. Ali Imran 104 di atas bekerja di tengah-tengah masyarakat untuk membangun kesadaran politik umat Islam agar mampu memandang dunia dengan sudut pandang Islam. Fenomena apapun dipandang dengan sudut pandang Islam. Ketika umat mendengar berita tentang fenomena kemunkaran pelecehan seksual ala fedofili di sekolah asing Jakarta Internasional School (JIS) terhadap anak-anak TK, maka umat segera sadar bahwa kemunkaran homoseks ala umat Nabi Luth itu sangat berbahaya dan bila dibiarkan akan memusnahkan bangsa dan negara Indonesia. Apalagi ternyata kasus itu terjadi di sekitar 5 sekolah asing di antara puluhan sekolah asing yang bebas beroperasi di Indonesia. Belum lagi selama ini Komnas HAM yang dikangkangi kaum liberal selalu membela kemunkaran kaum homo, melindungi komunitas mereka, dan menganggap hal itu sebagai hak asasi manusia. Padahal Allah SWT telah menyebut perbuatan homo ala kaum Luth adalah perbuatan kriminal, perbuatan dosa, dan para pelakunya diadzab oleh Allah dan mereka disebut kaum kriminil alias kaum pendosa. Allah SWT berfirman:
Dan kami turunkan kepada mereka hujan (batu); Maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu. (QS. Al A’raf 84).
Umat harus disadarkan bahwa bahaya sudah dekat. Umat harus waspada dan harus mencegah bahaya itu.Harus ada gerakan penolakan terhadap ide-ide maupun praktik-praktik homoseksual dalam segala bentuknya, termasuk menolak RUU yang hendak melegalkan perkawinan homo alias perkawinan sejenis. Umat harus bersatu dengan dengan para aktivis Islam yang bergerak mengamalkan QS. Ali Imran 104 di atas. Mereka dijamin pasti menang. Dia SWT berfirman:
Dan barangsiapa mengambil Allah, rasul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, Maka Sesungguhnya pengikut (agama) Allah Itulah yang pasti menang. (QS. Al Maidah 56).
Baarakallahu lii walakum...
Allah SWT berfirman:
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung. (QS. Ali Imran 104).
Di dalam ayat di atas Allah SWT memerintahkan hendaknya ada di antara kaum muslimin, segolongan atau sekelompok umat Islam yang melakukan dua tugas dan fungsi utamanya yakni :
(1) Mengajak umat manusia kepada kebajikan atau al khair yang tidak lain adalah ajaran aqidah dan syariah Islam sebagai sistem kehidupan; baik dalam sistem aqidah, ibadah, muamalah ekonomi, politik, maupun dalam tata pemerintahan, dan politik ketatanegaraan. Dalam konteks NKRI berjuang mengajak umat dan bangsa Indonesia menjadikan NKRI Bersyariah.
(2) Melakukan aksi amar ma’ruf nahi munkar. Ma'ruf alias perbuatan baik menurut standar syariah Islam adalah segala perbuatan yang mendekatkan kita kepada Allah; sedangkan munkar atau perbuatan buruk menurut standar syariah ialah segala perbuatan yang menjauhkan kita dari pada-Nya.
Kaum muslimin rahimakumullah,
Apa contoh-contoh perbuatan yang masuk kategori ma’ruf? Sholat lima waktu, sholat berjamaah di masjid, bayar zakat, kasih sedekah, baca Al Quran, shaum, haji, umrah, murah senyum, dan ramah, serta baik sama tetangga adalah perbuatan makruf. Demikian juga berjilbab, memberi makan fakir miskin, jihad fi sabilillah membebaskan negeri-negeri muslim dari penindasan penjajah, dan berbuat adil dalam penerapan hukum syariah, semuanya itu adalah termasuk perbuatan ma’ruf. Sebab semua perbuatan di atas diperintahkan dan dianjurkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya di dalam Al Quran dan As Sunnah.
Oleh karena itu, menyuruh orang, masyarakat kaum muslimin, atau pemerintah muslim untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan ma’ruf di atas disebut dengan amar ma’ruf yang merupakan tugas pokok dan fungsi utama kelompok atau organisasi yang dimaksud dalam ayat di atas.
Sedangkan contoh-contoh perbuatan munkar antara lain korupsi, membunuh, membegal, merampas, mencopet, menjambret, mencuri, memperkosa, dll. Demikian juga berzina, homoseks, lesbian, minum miras, pakai narkoba, durhaka kepada kedua orang tua, mensekutukan Allah SWT dengan harta, tahta, dan wanita, mengikuti ideologi dan ajaran hidup selain Islam, mengurangi timbangan, berdusta, bersaksi palsu, menganggap Allah adalah salah satu dari oknum Tuhan yang tiga, berbuat zalim kepada rakyat, murtad dari agama Islam, menerapkan hukum selain hukum syariah, mencari-cari kesalahan umat Islam, loyal kepada orang kafir, bahkan memberi jalan kepada kepad kaum kafir untuk berkuasa dan menindas orang-orang mukmin adalah perbuatan munkar karena dilarang dan diharamkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Oleh karena itu, melarang dan mencegah seseorang, masyarakat, maupun pemerintah dari perbuatan munkar disebut dengan nahi munkar.
Kaum muslimin rahimakumullah,
Tugas kelompok atau partai dan gerakan Islam menurut firman Allah SWT di atas adalah mengajak umat manusia Islam dan kehidupan Islam. Bagi yang belum mengenal Islam, diperkenalkan dan diterangkan tentang Islam serta diajak untuk memeluk ajaran dan sistem hidup Islam. Bagi yang sudah masuk Islam, mereka diajak untuk hidup dengan kehidupan Islam (al hayah al islamiyyah) dalam seluruh aspek kehidupan sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah saw. dan para sahabat r.a. Rasulullah saw. berhasil menegakkan sistem kehidupan Islam di kota Madinah dalam perjuangan 10 tahun hingga Islam berdaulat atas seluruh jazirah Arab. Lalu dilanjutkan oleh para Khulafaur rasyidin hingga Islam berdaulat atas seluruh dunia, khususnya setelah menaklukkan Rmawi dan Persia, yang sebelumnya menjadi perbincangan dan perdebatan umat Islam dan kafir Quraisy di Makkah (lihat awal Surat Ar Ruum).
Kaum muslimin Rahimakumullah,
Bagaimana caranya? Tidak lain adalah sekelompok jamaah dan gerakan Islam yang sudah memiliki ilmu tentang QS. Ali Imran 104 di atas bekerja di tengah-tengah masyarakat untuk membangun kesadaran politik umat Islam agar mampu memandang dunia dengan sudut pandang Islam. Fenomena apapun dipandang dengan sudut pandang Islam. Ketika umat mendengar berita tentang fenomena kemunkaran pelecehan seksual ala fedofili di sekolah asing Jakarta Internasional School (JIS) terhadap anak-anak TK, maka umat segera sadar bahwa kemunkaran homoseks ala umat Nabi Luth itu sangat berbahaya dan bila dibiarkan akan memusnahkan bangsa dan negara Indonesia. Apalagi ternyata kasus itu terjadi di sekitar 5 sekolah asing di antara puluhan sekolah asing yang bebas beroperasi di Indonesia. Belum lagi selama ini Komnas HAM yang dikangkangi kaum liberal selalu membela kemunkaran kaum homo, melindungi komunitas mereka, dan menganggap hal itu sebagai hak asasi manusia. Padahal Allah SWT telah menyebut perbuatan homo ala kaum Luth adalah perbuatan kriminal, perbuatan dosa, dan para pelakunya diadzab oleh Allah dan mereka disebut kaum kriminil alias kaum pendosa. Allah SWT berfirman:
Dan kami turunkan kepada mereka hujan (batu); Maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu. (QS. Al A’raf 84).
Umat harus disadarkan bahwa bahaya sudah dekat. Umat harus waspada dan harus mencegah bahaya itu.Harus ada gerakan penolakan terhadap ide-ide maupun praktik-praktik homoseksual dalam segala bentuknya, termasuk menolak RUU yang hendak melegalkan perkawinan homo alias perkawinan sejenis. Umat harus bersatu dengan dengan para aktivis Islam yang bergerak mengamalkan QS. Ali Imran 104 di atas. Mereka dijamin pasti menang. Dia SWT berfirman:
Dan barangsiapa mengambil Allah, rasul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, Maka Sesungguhnya pengikut (agama) Allah Itulah yang pasti menang. (QS. Al Maidah 56).
Baarakallahu lii walakum...
No comments:
Post a Comment